A. Pengertian Hukum Pidana
Istilah hukum pidana bermakna jamak. Dalam arti obyektif, yang juga didebut ius poenale meliputi :
- perintah dan larangan
- ketentuan-ketentuan yang menetapkan dengan alat apa atau cara apa dapat diadakan tindakan terhadap peraturan-peraturan itu
- kaidah-kaidah yang mentukan ruang lingkup berlakunya peraturan-peraturan tersebut pada waktu dan wilayah negara tertentu.
Dalam arti subyektif, hukum pidana lazim disebut ius puniendi, yaitu peraturan hukum yang menetapkan tentang penyidikan lanjutan, penutup, penjatuhan dan pelaksanaan pidana.
Sedangkan Ius poenale secara singkat dapat dirumuskan sebagai sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi hukum) bagi mereka yang mewujudkan.
B. Tempat dan Sifat Hukum Pidana
- Bersifat public maupun privat
Dikatakan public karena : negara secara aktif langsung terlibat , tanpa diminta
oleh pihak yang berurusan , Negara langsung ikut campur dalam hal penegakannya
Dikatakan privat karena : keterlibatan Negara baru akan terjadi jika
pihak-pihak melapor/mengadukan dari kasus yang mereka hadapi (delik aduan pasal
284 kuhp)
- Ultimum remidium/ tahap formulasi (upaya terakhir)
Jadi dalam penerapannya, hukum pidana adalah upaya paling akhir . karena hukum pidana bersifat mengikat dan memiliki sanksi yang tegas.
C. Pembagian Hukum Pidana
- Hukum Pidana Umum
Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang berlaku terhada sisapapun penduduk di seluruh Indonesia, kecuali anggota ketentaraan. Hukum pidana umum dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana yang berlaku umum yang tercantum dalam KUHP serta aturan yang merubah dan menambah KUHP.
- Hukum Pidana Khusus
Hukum Pidana Khusus adalah hukum pidana yang berlaku khusus untuk orang-orang tertentu. Contohnya sebagai berikut.
1.Hukum
Pidana Militer, berlaku khusus untuk anggota militer dan mereka yang
dipersamakan dengan militer
2. Hukum
Pidana Pajak, berlaku khusus untuk perseroan dan mereka yang membayar pajak
(wajib pajak).
D. Sumber Hukum Pidana
1. Sumber hukum tertulis (KUHP)
2. Sumber hukum tidak tertulis (hukum adat)
3. MVT
E. Fungsi Hukum Pidana
1. Umum
Mengatur/menyelanggarakan tata hukum dalam masyarakat agar tercipta keamanan, ketentraman, dll.
2. Khusus
Melindungi kepentingan hak (nyawa, badan, harta benda, kehormatan)
0 comments:
Post a Comment